SUARAPETANI.COM, Karawang: Badan Pengelola Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang mengakui seretnya pencairan dana desa di wilayahnya, karena lemahnya sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa,
Tahun ini (2018), Karawang mendapat pagu anggaran dana desa sebesar Rp283 miliar untuk 297 desa. Pemerintah pusat baru mencairkan dana desa sebesar Rp167,4 miliar atau setara 56,9 persen. Padahal akhir tahun 2018 ini kurang dari empat bulan.
“Dari pagu anggaran dana desa, masing-masing desa mendapatkan dana yang cukup besar, sekitar Rp1-2 miliar setiap tahunnya. Sayangnya tidak semua desa bisa memanfaatkan dengan baik. Ini karena factor lemahnya SDM,” ungkap Kepala BPKAD Karawang, Hadis Herdiana, kepasdsa wartawan, Jumat (14/9)
Dari lemahnya SDM ini, jelas Hadis, mengakibatkan aparat desa/pemerimtahan desa lambat dalam mengurus administrasi dan proposal laporan pertanggungjawaban. Hal itu yang sering menghambat pencairan dana desa dari pusat.
“Padahal mereka tinggal mengisi formulir yang sudah disiapkan. Kami sudah menberikan pelatihan. Bahkan pendamping desa juga ada. Jadi keterlambatan pencairan dana desa itu bukan ada di BPKAD. Uanganya sudah ada kok, kalau ada pengajuan pasti kita proses dan kita cairkan,” kata Hadis.
Proses pencairan dana desa, jelasnya, dilakukan dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama, dana desa akan diberikan senilai 20 persen, kemudian tahap ke dua akan dicairkan 40 persen. Tahap ke tiga sisanya sebanyak 40 persen. Saat ini sudah memasuki tahap ketiga.
“Masih ada sekitar Rp72 miliar yang harus dicairkan oleh pemerintahan desa. Sayang kalau nanti tidak bisa tercairkan. Padahal kebijakan pusat terhadap dana desa ini sangatlah tidak sulit. Mereka tinggal membuat pengajuan saja,” tandasnya.